Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Kegiatan sadar Sertifikasi Tanah di Kelurahan Gerlang
Bertempat di Kelurahan Gerlang, Mahasiswa Undip menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Sertifikasi Tanah bagi masyarakat desa. Sosialisasi ini ditujukan agar masyarakat Gerlong lebih memahami lagi perihal pentingnya sertifikasi tanah sebagai kebutuhan masyarakat akan legalitas sebuah investasi. Masyarakat diberi pemahaman mengenai alur-alur yang harus dilakukan dan juga hal-hal yang perlu disiapkan agar proses sertifikasi berjalan lancar.
Sosialisasi dimulai pada sore hari dan dibuka oleh Staf Pengurus Desa bagian Pertanahan dan dilanjutkan dengan pemaparan materi. Disampaikan bahwa pendaftaran tanah harus dilakukan guna mendapatkan jaminan kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi pemilik karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan utama yang sah. Proses pembuatan sertifikasi tanah tidak memerlukan biaya yang mahal, namun biaya proses sebelum mendaftarkannya itu yang mahal dan memerlukan waktu yang cukup banyak. Proses sebelum mendaftarkan yang dimaksud seperti biaya pengukuran, pajak, dan lain sebagainya.
Program sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi warga yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional. Dengan hal-hal yang ditelah disampaikan diharapkan dapat membantu dalam proses pembuatan sertifikasi tanah, dengan begitu Masyarakat Desa Gerlang bisa lebih maju.
Editor : Satriyo Adhy, S.Si, M.T