Penambahan Pengetahuan dan Pencegahan Terhadap penyebaran Berita Hoax dan SMS Penipuan Yang Sering Terjadi Serta Ancaman Pidana Yang Dapat Dikenakan Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Senin, 28 Agustus 2017. Mahasiswa Tim Undip telah melakukan edukasi ke siswa siswi SMP Islam Sudirman. Pagi hari sebelum menerima edukasi, siswa siswi SMP Islam Sudirman melakukan upacara bendera rutin setiap hari Senin. Upacara berlangsung khidmat dan tanpa ada hambatan. Setelah itu, siswa siswi memasuki ruangan masing-masing untuk mengikuti pelajaran.

Mahasiswa Tim Undip menyampaikan materi selepas bel istirahat pertama. Edukasi pertama disampaikan oleh Bangkit Bangun Soekarno mahasiswa Hukum Undip tentang Edukasi Pendalaman Pancasila. Materi ini sengaja disampaikan dengan tujuan untuk mengingatkan kembali kepada siswa/siswi bahwa dimulai sejak dini pengamalan nilai-nilai Pancasila sangatlah penting dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air dan berperilaku terhadap sesama dalam kehidupan sehari-hari. Harapannya siswa/siswi yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dapat menjadi penerus pemimpin bangsa yang berideologi kepada Pancasila dan berguna bagi bangsa dan negara tercinta, Indonesia!

178
Edukasi kedua tentang Kewirausahaan yang disampaikan oleh Very Torganda mahasiswa Administrasi Bisnis Undip. Materi yang disampaikan adalah seputar kewirausahaan yang cocok bagi anak-anak yang sedang duduk bangku sekolah menengah pertama, bagaimana langkah-langkah dalam berwirausaha dana pa aja yang diperlukan, harapan nya para pelajar dapat memiliki jiwa dan semangat kewirausahaan yang tinggi, agar menjadi wirausahaan yang sukses nantinya.

Edukasi terakhir yang disampaikan oleh Meilani Sinaga mahasiswa Hukum Undip tentang Undang-Undang ITE dan Penambahan Pengetahuan dan Pencegahan Terhadap penyebaran Berita Hoax dan SMS Penipuan Yang Sering Terjadi Serta Ancaman Pidana Yang Dapat Dikenakan Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Materi ini secara garis besar diambil dari adanya kekhawatiran terhadap pola perilaku penggunaan sosial media dikalangan para siswa/siswi yang pada saat ini sangat berorientasi kepada gadget. Seperti yang terjadi pada saat ini, banyak sekali remaja yang menggunakan media sosial tetapi tidak mengerti bagaimana menggunakannya dengan baik, benar, dan sehat, padahal penggunaan media sosial sebenarnya telah ada aturan hukumnya di Indonesia yaitu UU ITE, sehingga segala bentuk pelanggaran terhadap ITE akan ada hukumannya. Oleh karena itu, diberikanlah edukasi mengenai cara bermedia sosial yang baik berdasarkan UU ITE agar para siswa/siswi menjadi pengguna media sosial yang bijak.

Editor : Ir. Murni, MT.