Implementasi Peningkatan Kesadaran Hukum Terhadap Pentingnya Sertifikasi Tanah Hak Milik
Tegal (30/08) – Bertempat di Balai Desa Sidang, Tim Mahasiswa Undip selenggarakan Kegiatan Implementasi Peningkatan Kesadaran Hukum Terhadap Pentingnya Sertifikasi Tanah Hak Milik. Kegiatan ini ditujukan agar masyarakat Sidang lebih memahami lagi perihal alur sertifikasi tanah dan biaya yang dikeluarkan. Turut hadir sebagai pembicara Sherly Octavia Prasojo Sanyoto selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sosialisasi dimulai pada pukul 16.00 dan dibuka oleh Muhsin selaku Staf Pengurus Desa bagian Pertanahan. Berikutnya, pemaparan materi oleh Sherly. Ia menyampaikan bahwa pendaftaran tanah harus dilakukan guna mendapatkan jaminan kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi pemilik karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan utama yang sah. Selain itu, Sherly juga menyebutkan bahwa sertifikasi tanah tidak memerlukan biaya yang mahal. “Biaya sertifikasi tanah itu tidak mahal, tapi biaya proses sebelum mendaftarkannya itu yang mahal, seperti biaya pengukuran, pajak, dan lain sebagainya,” ujar Sherly.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Namun, sebelumnya Sherly mengidentifikasi terlebih dahulu jenis sertifikasi tanah yang telah diperoleh oleh masyarakat Sokawangi. Diakui warga, bahwa sebelumnya telah terdapat sosialisasi MBR yang merupakan bentuk sertifikasi tanah bagi penduduk kurang mampu. Namun, sertifikat tersebut belum dimiliki oleh warga karena masih bingung akan prosedur yang ditawarkan. Selain itu, terdapat pula sertifikasi yang bekerja sama dengan pihak Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tegal.
Melalui sesi tanya jawab, dapat diketahui bahwa permasalahan utama warga Desa Sidang adalah sertifikasi ganda. Sertifikasi ganda merupakan kepemilikan satu tanah yang sama, namun memiliki dua hak kepemilikan yang berbeda. Menurut Sherly, hal tersebut sebaiknya diselesaikan dengan cara mediasi, yang melibatkan perangkat desa sebagai mediator.
Sherly berharap dengan adanya acara ini dapat memotivasi warga yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional. “Harapannya untuk warga Sokawangi dapat segera mendaftarkan tanahnya untuk menghindari terjadinya sengketa,” tutur Sherly.
Editor : Ir. Murni, MT.