Pemberdayaan Ibu Ibu PKK dalam Program Pencegahan dan Perlindungan Hukum Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Jawisari, Kendal – Kamis (2/2) Permasalahan yang ada di Desa Jawisari yaitu Kurangnya pengetahuan hukum khususnya kaum perempuan mengenai Tindak Kekerasan yang terjadi dalam Rumah Tangga.
Akhirnya dibuatlah suatu kegiatan yang berjudul: Pemberdayaan Ibu Ibu PKK dalam Program Pencegahan dan Perlindungan Hukum Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 2 Februari 2017 di Balai Desa. Tujuan dari kegiatan ini adalah menciptakan masyarakat yang cerdas khususnya kaum ibu dalam penanganan Tindak KDRT, mengetahui apa saja unsur-unsur KDRT, apa ancaman hukuman yang tersedia bagi pelaku tindak KDRT, dan cara penyelesaian tindak KDRT lewat jalur mediasi penal, sehingga para ibu di Desa Puluhan Tengah semakin cerdas dalam penanganan jika terjadi tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang selanjutnya disebut KDRT adalah setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Maka dari itu penting bagi masyarakat Desa Puluhan Tengah khususnya kaum ibu mengetahui eksistensi payung hukum ini, guna penanganan yang cerdas mengenai Unsur Tindak KDRT, ancaman hukuman bagi pelaku tindak KDRT, dan cara penyelesaian tindak KDRT lewat jalur mediasi.
Sesuai dengan tujuan yang sudah dipaparkan diatas, sasaran dari sosialisasi ini adalah kaum ibu/perempuan. Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 40 orang Ibu Ketua PKK Desa Jawisari. Metode pelaksanaan yang dipilih adalah Sosialisasi. Diharapkan dari program ini ibu – ibu warga desa jawisari dapat memahami hukum yang berhubungan langsung dengan kekerasan dalam rumah tangga.