Bijak Ber-Social Media Bersama Masyarakat Desa Pamutih
Pamutih – Mahasiswa Tim II KKN Undip 2018 melaksanakan program peningkatan kesadaran hukum dalam menggunakan social media melalui pemahaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa dikenal dengan sebutan Undang-Undang ITE. Program ini menyasar kepada siswa dan guru di SMP Negeri 2 Ulujami dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah Desa Pamutih. Berangkat dari kenyataan di lapangan bahwa sejumlah siswa usia SMP ditinggal oleh orangtuanya yang merantau ke Ibukota, sehingga sulit untuk mengontrol perilaku mereka sehari-hari. Selain itu, jumlah pengguna telepon pintar (smartphone) di kalangan usia mereka sangat banyak. Maka dari itu, mahasiswa Tim II KKN Undip 2018 merasa bahwa hal ini penting untuk diberikan kepada siswa sebagai peningkatan pemahaman mereka akan koridor dalam menggunakan social media dengan baik.
Pada penyampaian materi mengenai bijak ber-social media oleh salah satu mahasiswa fakultas hukum, disampaikan mengenai 6 aturan wajib yang harus diketahui dan dipahami oleh setiap warga negara khususnya dalam hal ini siswa beserta gurunya antara lain ketentuan yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang meliputi konten yang melanggar kesusilaan, konten yang berisi perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, ancaman, penyebaran berita hoax, dan ujaran kebencian. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi sangat penting untuk diketahui oleh siswa beserta guru dikarenakan 6 ketentuan tersebut paling banyak dilanggar, terlebih lagi ketentuan mengenai penghinaan, hoax, dan ujaran kebencian yang belakangan sering membuat resah masyarakat. Dalam program ini disampaikan secara detil rumusan perbuatan menurut undang-undang ITE, contoh kasus sederhana, dan penegasan pada materi bagian sanksi pidananya.
Kegiatan tersebut berlangsung di SMP Negeri 2 Ulujami selama 3 hari mulai dari Senin 23 Juli 2018 sampai dengan 25 Juli 2018, serta di Ikatan Pelajar Muhammadiyah pada tanggal 28 Juli 2018. Kegiatan dilaksanakan pada kelas 9A, 9B, dan 9D di SMP Negeri 2 Ulujami, dan pada pengajian rutin dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Masjid Baitussalam Pamutih. Kegiatan berlangsung interaktif dan siswa beserta guru antusias dalam menyambut kegiatan ini karena mereka menganggap sama bahwa UU ITE sangat penting untuk diketahui para siswa.
Harapan dari adanya kegiatan ini ialah untuk meningkatkan pengetahuan bagi siswa dan guru mengenai aturan-aturan yang wajib ditaati dalam menggunakan social media serta sebagai sarana bagi guru untuk lebih dapat mengontrol siswa manakala kondisi saat ini lebih banyak siswa yang telah menggunakan social media, dengan tujuan agar tidak terjadi keresahan dalam msyarakat akibat penggunaan social media yang tidak bijak.