Balai Desa Tambakrejo dibanjiri Ratusan Warga Konsultasi Sertifikat Tanah

Tambakrejo, Pemalang – Sabtu (21/7) Seperti yang sudah kita ketahui bahwa mempunyai sertifikat tanah adalah suatu keharusan, karena sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah yang terkuat. Sekitar 70 persen warga Desa Tambakrejo belum mempunyai sertifikat tanah. Salah satu penyebabnya adalah tingginya biaya pembuatan sertifikat tanah. Mengetahui akan hal tersebut, KKN Tim II Undip berisinisiatif untuk menjembatani perangkat desa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan  pembuatan sertifikat tanah.

tanah2

Langkah pertama yang dilakukan KKN Tim II Undip adalah mengadakan Sosialisasi Pertanahan dan Pembuatan Sertifikat Tanah di Balai Desa Tambakrejo. Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Deden Deni selaku perwakilan dari BPN dan Iman Ikhsanto selaku perwakilan dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menyadarkan warga Desa Tambakrejo akan pentingnya memiliki sertifikat tanah.

tanah1

Selain menyampaikan materi seputar pertanahan, pihak BPN juga menyampaikan bahwa Desa Tambakrejo tahun ini dapat bergabung dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan adanya program tersebut, warga desa Tambakrejo dapat membuat sertifikat tanah dengan biaya terendah.

Editor : Abdul Syakur