KKN TIM II UNDIP Adakan Diskusi Peningkatan Legalisasi Tanah Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang

null

Kumbo, Rembang (06/08/2018), Desa Kumbo merupakan desa yang berada di wilayah Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Desa ini terletak di daerah pegunungan yang berbatasan dengan Desa Lemah Putih, Desa Ngroto, dan Desa Dadapan. Dari hasil survey yang dilaukan oleh mahasiswa KKN UNDIP, diperoleh suatu permasalahan yaitu mengenai sertifikat tanah. Berdasarkan percakapan dengan salah satu perangkat desa, dapat disimpulkan bahwa masyarakat desa Kumbo masih banyak yang belum memiliki sertifikat tanah, mereka tidak tahu akanpentingnya kepemilikan sertifikat tanah. Oleh karena itu, salah satu mahasiswa KKN mengangkat tema tersebut untuk dijadikan dalam suatu program.
Program Diskusi Peningkatan Legalisasi Tanah diadakan di Balai Desa Kumbo yang dihadiri oleh Ketua BPD, perangkat desa, perwakilan masyarakat desa dan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang sebagai pematerinya.
“Tahun 2018, target 7 juta sertifikat tanah. Tahun depan lebih dari itu. Monggo kalau Desa Kumbo ingin diikutan sertifikasi massal, silahkan lengkapi berkas administrasinya.” tutur Susilo Dwi Prasetyo selaku Kepala Sie Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Rembang.

Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada perangkat desa dan masyarakat desa mengenai pentingnya legalisasi tanah.Setelah itu diharapkan adanya tindak lanjut dari perangkat desa dengan dukungan masyarakat desa agar melengkapi berkas administrasi agar bisa diikutkan ke dalam program sertifikasi massal.