Pendampingan Hukum Positif Terhadap Perkawinan Dini Di Desa Sedan

888

Sedan, Rembang (16/08/2018) – Bertempat di Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang telah dilaksanakan program monodisiplin yang berjudul “Pendampingan Hukum Positif Terhadap Perkawinan Dini”. Kegiatan ini berupa penyuluhan di Gedung Serba Guna Balai Desa Sedan berkaitan dengan perkawinan pada usia dini. Tim II KKN Universitas Diponegoro Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang menjadi penggagas ide kegiatan tersebut, atas dasar latar belakang informasi yang diperoleh dari masyarakat diketahui bahwa di Desa Sedan terdapat perkawinan di usia dini.

 

Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 16 Agustus 2018 dan mengundang Remaja Masjid Desa Sedan, acara ini mendapatkan tanggapan yang baik dari warga Desa sedan, terlihat dari antusiasme warga ketika diskusi diselenggarakan. Program tersebut diisi dengan penyampaian materi mengenai usia pernikahan yang ideal dan dampak-dampak negatif apa saja yang bisa terjadi jika menikah di usia muda yang dimana hasil dari kegiatan ini adalah Remaja Masjid Desa Sedan mengetahui usia yang sudah layak untuk menikah berdasarkan standart kesehatan dan Remaja Masjid Desa Sedan mampu menjadi sumber informasi mengenai pernikahan dini bagi masyarakat Desa Sedan. Dengan dilakukannya program ini diharapkan bisa memberikan pencerdasan kepada masyarakat terhadap perkawinan dini.