Bakti Sosial bagi masyarakat Desa Bojongnangka, melalui pembagian Beras 10kg per KK
Bojongnangka, 17 Januari 2019, Empat desa di Kacamatan Pemalang mendapatkan bantuan beras untuk masyarakat. Bantuan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Pemalang, nomor 500 – 258 – 2017 tentang penetapan pagu keluarga penerima manfaat beras sejahtera dan bantuan pangan non tunai di Desa Bojongnangka.
Empat desa tersebut mendapatkan 44,745 kilogram beras. Namun, untuk alokasi bantuan tersebut mempergunakan e warung. Bantuan tersebut diberikan kepada Bojongnangka 1.681 Kepala Keluarga (KK), Tambakyudha 1.302 (KK).
“Kami memandang rapat koordinasi yang kita laksanakan ini sangat strategis, mengingat bahwa membangun keterpaduan langkah dalam perumusan dan penyelenggaraan program pembangunan, khususnya program penanggulangan kemiskinan adalah kunci dari keberhasilan kebijakan yang kita laksanakan,” kata Sekda Kabupaten Pemalang Indra Sakti saat acara.
Program penanggulangan kemiskinan merupakan amanat Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Agar berhasil, program penanggulangan kemiskinan, seperti halnya program-program pembangunan lainnya, harus dilaksanakan secara sistematis. Dari penetapan sasaran, perumusan bentuk programnya, serta cara melakukan monitoring dan evaluasi haruslah dipikirkan dan dirumuskan dengan matang dan seksama sejak awal.
“Karena penetapan sasaran yang tepat sangat menentukan keberhasilan program penanggulangan kemiskinan,” ujarnya. Dalam memilih sasaran ini, prioritas pertama tentu harus diberikan kepada penduduk yang sangat miskin dan penduduk miskin. Merekalah yang paling membutuhkan bantuan, terutama dalam bentuk bantuan pangan non tunai. Namun lebih dari itu, dalam penentuan sasaran juga harus memperhatikan penduduk yang hampir miskin atau penduduk yang rentan miskin. Kelompok ini tingkat pendapatannya sudah di atas garis kemiskinan, namun masih rentan terhadap perubahan keadaan (misalnya jatuh sakit) sehingga bisa dengan cepat “turun kelas” menjadi miskin.
Kelompok hampir miskin ini perlu ditangani dengan berbagai program perlindungan sosial yang dapat melindungi mereka dari kerawanan tersebut. Atas dasar pemikiran seperti itu, maka program penanggulangan kemiskinan dapat dikategorikan ke dalam empat klaster.
Klaster pertama adalah program penanggulangan kemiskinan yang sasarannya adalah rumah tangga miskin. Program untuk klaster pertama ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Siswa Miskin, Program Jaminan Kesehatan Sabiduak Sadayuang (JKSS), serta Program Beras Sejahtera untuk Masyarakat Miskin.
Klaster kedua adalah program penanggulangan kemiskinan yang sasarannya adalah komunitas. Program utama dalam kategori ini adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Klaster ketiga adalah program pemberdayaan ekonomi yang sasarannya adalah usaha mikro dan usaha kecil. Program utama dalam klaster ini diantaranya adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dan Klaster keempat adalah program pro-rakyat lainnya, dengan kelompok sasaran yang lebih khusus lagi, seperti Jaminan Keselamatan Nelayan (JKN), Wajib Belajar dan sebagainya. Khusus dalam kaitannya dengan program klaster ia ingin menegaskan lagi, bahwa seharusnya telah memiliki Basis Data Terpadu yang berisikan daftar rumah tangga dengan status kesejahteraan terbawah, by name by address.
“Kami meminta agar semua program penanggulangan kemiskinan yang memiliki sasaran individu/keluarga/rumahtangga, didasarkan pada basis data yang valid, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Ini akan sangat mengurangi kemubaziran dan sangat meningkatkan efektifitas program kita,” ujarya.
Dengan menggunakan data yang valid dan akurat ini, program penanggulangan kemiskinan dapat tepat sasaran dengan tingkat kesalahan yang minimal, dan dengan manfaat maksimal dari komplementaritas program yang satu dengan yang lain. Dalam rangka menyempurnakan sasaran, pemerintah juga sekarang melakukan penyempurnaan bagi beberapa programnya.
Pertama, Penyempurnaan program Beras Sejahtera. Upaya penyempurnaan dilakukan dengan menggunakan Basis Data Terpadu yang mutakhir untuk alokasinya. Jumlah pagu mungkin saja masih menggunakan pagu yang lama. Namun sebaran pagu tingkat kecamatan perlu dirumuskan berdasarkan data mutakhir. Dengan demikian, bisa saja satu Kecamatan memperoleh peningkatan pagu, tetapi di kecamatan lain terjadi penurunan pagu. Kecamatan yang turun pagunya sebenarnya adalah kecamatan yang sukses, yang telah berhasil menurunkan tingkat kemiskinannya.
“Kami minta kepada para Camat untuk mendukung upaya penyempurnaan itu. Sebagai gambaran, pada tahun 2018 lalu, jatah Bojongnangka untuk Kecamatan Pemalang adalah sebanyak 3.314 RTS/KK. Sedangkan pada tahun 2019 ini, terdata sebanyak 2.983 RTS/KK, yang berarti ada pengurangan angka kemiskinan sebanyak 331 RTS/KK,” tandasnya mengakhiri.
Editor : Ima Wijayanti