Implementasi Perlindungan Hak Anak Sesuai UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Kepada Masyarakat Desa Tunjungsari

Pekalongan (20/02/18) – Undang-Undang No.17 2016 merupakan UU yang dibuat agar pelindungan kepada anak dapat maksimal akan tetapi pada kenyataanya UU ini sulit di implementasikan secara sepenuhnya oleh karena itu dibutuhkan penyuluhan lebih lanjut ke daerah-daerah agar masyarakat padam tentang UU ini. Oleh karena itu Tim Pengabdian Masyarakat UNDIP 2018 melakukan program pengabdian  berupa Implementasi Perlindungan Hak Anak Sesuai UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Kepada Masyarakat Desa Tunjungsari.

Program kerja dilakukan dengan kegiatan berupa penyuluhan tentang UU No. 17 Tahun 2016 pada acara perkumpulan ibu-ibu PKK desa Tunjungsari pada tanggal 15 Februari 2018, di acara ini TIM Pengabdian berkesempatan menjelaskan apa hak anak sesuai UU tersebut. Masyarakat sangat menghargai UU tersebut dan mulai paham akan pentingnya perlindungan anak di tandai dengan banyaknya pertnayaan warga kepada tim. Dengan ini diharapakan warga mulai paham dan mau mengimplemntasikan hak anak sesuai UU No. 17 tahun 2016.