Peningkatan Kesadaran Hukum Akan Manfaat Sertifikasi Tanah Oleh Pemerintah

Godong, Grobogan – Program percepatan sertifikasi tanah di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah berjalan sejak akhir 2016 lalu. Program ini memiliki banyak manfaat untuk masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh bukti pengakuan atas tanah yang mereka miliki. Maka dari itu Tim Pengabdian Masyarakat UNDIP Periode 1 Tahun 2018 melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai adanya program sertifikasi tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah ini. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 1 Februari 2018 di Balai Desa Godong. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 20 Warga Desa Godong.

Pada kegiatan ini diterangkan manfaat-manfaat sertifikasi tanah ini. Beberapa manfaat yang didapat antara lain pertama, bagian dari upaya mencegah konflik agraria. Sebagaimana diketahui konflik agrarian kerap muncul karena adanya tumpang tindih kepemilikan yang tidak jelas. Kedua, sertifikasi tanah memberikan rakyat posisi hukum yang sangat kuat sehingga tidak mudah dipermainkan oleh mafia mafia hukum ketika suatu ketika ada tuntutan hukum atas tanah Rakyat. Selain kedua manfaat itu terdapat juga banyak manfaat-manfaat lainnya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan Warga Desa mengenai manfaat program sertifikasi tanah oleh Pemerintah.