Optimalisasi Peningkatan Kualitas Perangkat Desa Dalam Memajukan Pelayanan Publik Dan Administrasi Pemerintahan
Sungapan, Pemalang – Pelayanan publik dan administrasi pemerintahan yang baik adalah kunci dari produktivitas masyarakat yang tinggi. Produktivitas masyarakat yang tinggi adalah awal dari peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu perbaikan pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif sangat penting apalagi pada era globalisasi saat ini. Seiring dengan semakin tingginya mobilitas dan banyaknya aktivitas masyarakat maka kualitas pelayanan publik juga harus terus ditingkatkan.
Salah satu bentuk pelayanan publik yang disediakan pemerintah adalah pelayanan administrasi dan perizinan untuk berbagai aktivitas masyarakat. Instansi penyedia pelayanan publik salah satunya adalah kantor kecamatan. Berbagai dokumen kependudukan dan perizinan yang dibutuhkan masyarakat harus melalui kantor kecamatan terlebih dahulu, misalnya seperti kepengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karena itu, kantor kecamatan dapat juga disebut sebagai garda terdepan proses pelayanan di masyarakat. Apabila proses pelayanan administrasi di kecamatan baik, maka proses di instansi selanjutnya juga akan baik pula.
Peningkatan kualitas pelayanan harus berorientasi pada kepuasan masyarakat (consumer oriented). Artinya peningkatan kualitas pelayanan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat dan harus ditujukan untuk kepuasan masyarakat. Oleh karena itu sebelum peningkatan kualitas pelayanan dilakukan, perlu dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan administrasi di suatu instansi.
Berdasarkan pemahaman tersebut, mahasiswa Tim Pengabdian Masyarakat UNDIP di Desa Sungapan dibantu Dosen Pembina Lapangan (DPL) berinisiatif melakukan survei kepuasan masyarakat serta memaparkan hasil survei pada acara Workshop Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat di Kantor yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 di Balai Desa Sungapan.. Dengan demikian maka perangkat kecamatan mampu mengetahui kelemahan dari pelayanan administrasi yang dilakukan sehingga mampu menentukan perbaikan dan peningkatan apa yang harus dilakukan.