Penerapan Prinsip Wirausahawan Muslim dalam Berwirausaha Menurut Etika Islam di Desa Ngasem
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan.
Banyak sekali kasus dimana sifat ketidakjujuran , sifat berbohong atau mencuri merugikan bagi pemilih usaha. Merosotnya rasa solidaritas, tanggungjawab sosial, dan tingkat kejujuran dikalangan kelompok bisnis, dan anggota masyarakat, merupakan gejala umum dan meruntuhkan moral muslim. Oleh karena itu, Tim Pengabdian Masyarakat Undip 2018 pada tanggal 25 Agustus 2018 melakukan penyuluhan dan pendampingan mengenai penerapan prinsip wirausahawan muslim dalam berwirausaha menurut etika islam di Desa Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Kegiatan ini berlokasi di balai desa dan dihadiri oleh warga yang memiliki usaha di Desa Ngasem.
Kegiatan ini dibuka pemateri dan memberikan materi mengenai wirausaha menruut etika islam. Kegiatan ini juga banyak diberikan pertanyaan karena masyarakat cukup antusias terutama masyarakat yang belum mengetahui pengetahuan mengenai prinsip wirausaha menurut etika islam. Kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat menerapkan berwirausaha berdasarkan etika islam.