Implementasi Rekam Data UMKM Konveksi Celana Pendek Guna Mendapat Data Legalitas
Legalitas usaha merupakan suatu hal yang penting dalam menjalankan suatu usaha agar usaha lancar dan tidak di sita oleh pemerintah. Usaha yang legal merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai degan bidangnya agar usahanya legal.
Untuk menjadi usaha yang legal terdapat berbagai sarat salah satunya adalah adanya datalegalitas dari Usaha tersebut oleh karena itu selama tanggal 13 Agustus sampai 13 September 2018 Tim pengabdian masyarakat membantu merekam data UMKM konveksi celana pendek di desa Poncoruso, Bawen, Semarang. Tim melakukan rekam data berbagai variabel pada usaha konveksi baik banyak karyawan dan produksi celana pendek dan sebagainya. Harapanya data ini kemudian dapat digunakan untuk mengurus statis legalitas UMKM.