Peningkatan Pendampingan Pendaftaran IUM (Izin Usaha Mikro) Guna Mendapatkan Jaminan Bagi Pelaku Usaha Mikro
Pada tanggal 28 Januari 2018, Mahasiswa TIM Pengabdian Masyarakat UNDIP Periode I di desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal mengadakan acara bertemakan Peningkatan Pendampingan Pendaftaran IUM (Izin Usaha Mikro) Guna Mendapatkan Jaminan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Untuk diketahui bahwa IUMK sudah diluncurkan tahun 2014 melalui Peraturan Presiden No 98/2014 terkait Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan ini sengaja diterbitkan agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha mikro dan usaha kecil (IUMK) bagi pelaku UKM di Indonesia.
Untuk memudahkan UKM membuat IUMK, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membuat surat edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015 yang dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota agar membantu para pendamping UKM dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UKM.
Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan ataupun pungutan lainnya.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dilakukan oleh Menteri, selanjutnya Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di kabupaten/kota di wilayahnya serta Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.