Pendampingan Pelatihan Perangkat Desa dan TPK Dalam Penyusunan RAB Infrastruktur
Sukorejo , Grobogan – RAB (Rencana Anggaran Biaya) adalah perhitungan banyaknya biaya yang dibutuhkan baik upah maupun bahan dalam sebuah perkerjaan proyek konstruksi, membangun rumah, atau meningkat rumah, gedung, jembatan, masjid, dan lain-lain. Rencana Anggaran Biaya dibuat berdasarkan uraian pekerjaan yang disusun menurut jenis pekerjaan yang ada dalam pelaksanaan konstruksi dan disusun berdasarkan gambar kerja dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) dengan memperhitungkan segala biaya pengadaan bahan maupun alat. Kurangnya pengetahuan perangkat desa Kalibogor membuat Tim Pengabdian Masyarakat UNDIP Periode 2 Tahun 2018 Mengadakan Pelatihan Dalam Penyusunan RAB Infrastruktur.
Acara dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2018 di Balai Desa Kalibogor. Acara di ikuti oleh beberapa perangkat desa dan TPK. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini Administrasi desa lebih lancar dan tersusun.