Pentingnya Standarisasi Hasil Produk UMKM melalui P-IRT
Semarang – Hasil produk yang dikembangkan oleh UMKM ada banyak dan macam-macam jenisnya. Hal ini diperlukan standarisasi produk UMKM melalui P-IRT untuk emngatur keamanan produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan, hingga produk akhirnya. Produk dengan umur simpan produk lebih dari 7 hari maka P-IRT berlaku selama 5 tahun dan dibawah 7 tahun berlaku izin P-IRT selama 3 tahun. Oleh karena itu Tim Pengabdian Masyarakat Undip 2018 melakukan penyuluhan akan pentingnya standarisasi hasil produk UMKM kepada anggota UMKM yang ada di Desa Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis 8 Februari 2018 dan berlangsung di balai desa Susukan ini berjalan lancar dan anggota UMKM sangat terlihat serius ingin mengerti mengenai aturan P-IRT. Penyuluhan ini dilakukan guna memberikan merk dagang yang sesuai dengan standar P-IRT yang sudah ada.