Pernikahan Dini? Sebaiknya Jangan Terjadi di Karangbrai

Pada sabtu (26/01/2019) lalu, diadakan Edukasi Pernikahan Dini dilihat dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diikuti siswa dan siswi kelas 8 MTs I’anah Futuhiyah Karangbrai, oleh mahasiswa KKN Tim I Undip jurusan Ilmu Hukum, Meilia Peranginangin. Edukasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman terhadap penyebab, dampak serta kajian dari perspektif hukum mengenai pernikahan dini. Program ini juga dilatarbelakangi oleh tingginya angka dilakukannya Pernikahan dini di Desa Karangbrai pada kisaran usia 15-19 tahun. Harapan dari program ini disamping untuk  menurunkan angka terjadinya pernikahan dini, juga guna memotivasi siswa dan siswi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi serta dapat memikirkan secara matang keputusan yang akan diambil.

Edukasi mengenai pernikahan dini dimulai pada pukul 08.00 WIB, di ruang OSIS MTs I’anah Futuhiyah Karangbrai, diikuti sebanyak 52 orang siswa. Di sela-sela penyampaian materi edukasi, dilakukan pemutaran 2 (dua) video yang berkaitan dengan materi dan adanya diskusi interaktif antara pemateri dan para peserta.  Siswa dan siswi MTs I’anah Futuhiyah Karangbrai, terlihat cukup antusias dan menikmati jalannya edukasi, hal ini terlihat dari semangatnya menjawab pertanyaan yang diajukan pemateri dalam prosesi tanya jawab dan keseriusan memperhatikan materi yang diberikan. Menariknya pada saat pemutaran video yang bertema “Pernikahan Dini”, tak sedikit siswi-siswi terlihat merenung dan meneteskan air mata, terbawa jalannya  cerita dari video yang cukup sedih.