Perhitungan dan Pengisian Pajak UMKM Kota Semarang

Semarang – Jumat (7/09/2018) berlokasi di aula pemerintah kota Semarang, Tim Pengabdian Masyarakat Undip 2018 melekukan kegiatan pembimbingan kepada UMKM yang ada di kota semarang mengenai perhitungan dan pengisian pajak UMKM. Kegiatan ini dilakukan guna membantu UMKM dalam menghitung alokasi pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya. Kegiatan pembimbingan dilakukan dengan menyampaikan materi mengenai keutamaan wajib pajak, lalu diajarkan perhitungan pajak.

PPh Final ini merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jadi semua transaksi penjualan UMKM per bulan harus dijumlahkan terlebih dahulu, kemudian dikalikan 0,5%.