Sosialisasi Ekonomi Syariah Non Riba Untuk Penyediaan Perumahan bagi kelompok Dharmawanita Fakultas Teknik Undip
Pengertian Riba adalah pemberlakuan bunga atau penambahan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Dalam agama Islam, Riba adalah praktik yang diharamkan. Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu pada pinjaman Bank Konvensional atau lembaga keuangan lainnya dianggap sebagai praktik riba. Pada tanggal 5 Mei 2018, Tim Pengabdian Masyarakat Undip 2018 melakukan kegiatan sosialisasi kepada kelompok Dharmawanita yang ada di Fakultas Teknik Undip. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dekanat lantai 3 dan diikuti secara antusias oleh dharmawanita FT Undip.