Edukasi UU Narkotika

FOTO-KKN-NARKOTIKA

Jumat (8/2) telah dilaksanakan program monodisiplin kedua oleh mahasiswa Hukum Tim I KKN Undip Desa Bodeh, Kec. Bodeh, Kabupaten Pemalang. Program ini merupakan edukasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga sejak dini kepada Pemuda yg ada disekitar Desa Bodeh yang dilaksanakan dirumah salah seorang warga. Maksud dan tujuan mengenai bahaya narkotika dan bagaimana aturan hukumnya bagi pengguna dan pengedar narkoba ini adalah memeberika pemahaman yang mendalam mengenai apa itu narkoba beserta golongan-golonganya, cara pencegahan, dan aturan hukumnya. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan masukan bagi pemuda Desa Bodeh dalam penanganan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan masalah narkoba. Selanjutnya mahasiswa mengumpulkan beberapa materi tentang Edukasi UU Narkotika berupa pengertian narkoba dan undang-undang yang mengatur, Kebijakan Hukum Pidana Yang Tertuang Dalam Undang- Undang Narkotika (UU No. 35/2009 ) Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika, Siapa Saja Yang Dapat Disebut Sebagai Pelaku Perbuatan Pidana Narkotika Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dibuat menjadi power point dan dipresentasikan kepada pemuda yang diharapkan agar pemahaman tentang UU Narkotika lebih baik dan dapat dicegah sejak dini. Materi yang telah di buat menjadi modul dan dibagikan kepada pemuda Desa Bodeh.