Bantuan Teknis Penyelidikan Tanah Masjid Besar H. Malik Ibrahim Desa Kangkung, Kec. Kangkung, Kab. Kendal

58

Kabupaten Kendal (5/1)-Mahasiswa KKN Undip 2017 Bertempat di Balai Desa Kangkung,
menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Terhadap Pentingnya Sertifikasi Tanah Hak
Milik. Kegiatan ini disetujui agar masyarakat Sesi lebih sulit lagi perihal alur sertifikasi
tanah dan biaya yang dikeluarkan. Sosialisasi dimulai pada pukul 10.00 dan dibuka oleh
Pengurus Desa bagian Pertanahan. pemaparan materi. Ia mengajukan permohonan
pendaftaran harus dilakukan guna mendapatkan Jaminan kepastian hukum, dan
perlindungan hukum bagi pemilik karena memiliki sertifikasi kepemilikan utama yang
sah. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Melalui
sesi tanya jawab, dapat diketahui tentang sebagian besar warga Desa kangkung adalah
sertifikasi ganda. Sertifikasi ganda merupakan kepemilikan satu tanah yang sama,
namun memiliki dua hak kepemilikan yang berbeda, hal tersebut disetujui dengan cara
mediasi, yang melibatkan perangkat desa sebagai mediator. Dengan adanya kegiatan
ini masyarakat desa kangkung menjadi tahu bagaimana menyelidiki kepemilikan tanah
yang ada di desa mereka.