Gerakan Kaligawe Bebas Stunting & PHBS serta Pendampingan Pembuatan Akta Dibawah Tangan
Kaligawe – Karangdadap, Pekalongan. Tanggal 16 Juli 2019 dilaksanakan program monodisiplin dengan materi mengenai Stunting & PHBS yang dijelaskan oleh Allegra dari Fakultas Kedokteran. Sasaran materi tersebut ditujukan untuk masyarakat yang ada di Desa Kaligawe, khususnya bagi ibu-ibu rumah tangga. Materi yang pertama yaitu “Gerakan Kaligawe Bebas Stunting” dikarenakan masih banyak anak anak yang menderita stunting di Kecamatan Karangdadap khususnya di Desa Kaligawe dan menjelaskan mengenai stunting yang merupakan penyakit gizi kronik dimana perawakan lebih pendek dari ukuran orang normal seusianya dan juga dijelaskan pula penyebab, dampak jangka panjang maupun jangka pendek, dan cara pencegahan dengan harapan dapat menyadarkan masyarakat sehingga angka kejadian stunting dapat turun.
Materi kedua yaitu tentang “Perilaku Hidup Bersih dan Sehat” atau dapat disingkat menjadi PHBS karena masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya melakukan PHBS karena masih berhubungan dengan angka kejadian stunting. Materi yang dijelaskan merupakan cara melakukan PHBS di rumah tangga. Setelah kedua materi selesai, diadakan sesi tanya jawab bagi yang masih belum paham dan ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang stunting maupun PHBS. Setelah itu juga dipaparkan materi dari Puskesmas tentang sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) karena masih banyaknya masyarakat yang melakukan buang air besar sembarangan (BABS) di kecamatan karangdadap, diharapkan Desa Kaligawe dapat menjadi desa pertama yang Open Defecation Free (ODF).
Hari itu juga terdapat program monodisiplin yang menjadi penutup kegiatan, dibawakan oleh Naindy Syavitra dari Fakultas Hukum mengenai Pendampingan Pembuatan Akta Dibawah Tangan. Sasaran dari materi tersebut yaitu bagi seluruh perangkat desa di Desa Kaligawe. Dihadiri oleh sepuluh perangkat desa.
Materi ini membicarakan mengenai penjelasan umum mengenai akta dibawah tangan, kegunaan akta dibawah tangan, kelebihan akta dibawah tangan, serta cara pembuatan akta dibawah tangan. Akta dibawah tangan ini merupakan akta yang bisa dilakukan antara dua orang atau lebih, serta diketahui oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini tidak harus notaris. Setelah penjelasan mengenai akta dibawah tangan selesai, dilanjutkan dengan pendampingan pembuatan akta dibawah tangan dan dilanjutkan sesi tanya jawab.
Editor Solikhin