Edukasi Pentingnya Pemahaman Terhadap Hukum Bagi Masyarakat Desa dan Pendampingan Pembentukan Komunitas Pemuda Sadar Hukum
Desa Sarangmeduro (Rabu 07/8/19) , Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang terdapat suatu perkumpulan pemuda dan pemudi Karang Taruna sebagai Sumber Daya Manusia yang mana berpengaruh sekali terhadap desa sebagai agen perubahan (Agent of Change). Namun, dalam hal ini para pemuda-pemudi karang taruna tersebut masih dirasa kurang memahami dan sadar akan adanya hukum yang berlaku di Indonesia. Dapat disimpulkan begitu dikarenakan keterbatasan pendidikan yang ditempuh sebagian besar pemuda dan pemudi karang taruna di Desa Sarangmeduro. Hal ini menjadi suatu permasalahan yang dirasa oleh Tim II KKN Undip sebagai suatu permasalahan hukum di Desa Sarangmeduro tersebut. Dalam upaya yang dilakukan berupa pemberian edukasi mengenai pentingnya pemuda sebagai agent of change memahami dan sadar adanya hukum yang hidup di Negara Indonesia. Sehingga dengan diadakannya edukasi tersebut dapat memberikan pengetahuan mengenai hukum yang banyak sedikitnya dapat membantu dan berguna bagi masyarakat Desa Sarangmeduro itu sendiri.
Selain itu diharapkan edukasi yang diberikan dapat memotivasi pemuda dan pemudi karang taruna Desa Sarangmeduro untuk segera membentuk suatu komunitas yang bernama Komunitas Pemuda Sadar Hukum, dimana akan dilakukan pendampingan kepada pemuda dan pemudi karang taruna Desa Sarangmeduro dalam pembentukan komunitas tersebut. Kemudian dalam edukasi terssebut juga dibekali dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai landasan atau pedoman bagi komunitas tersebut dalam melakukan kewajibannya terhadap tindak kejahatan ataupun pelanggaran yang terjadi di Desa Sarameduro.
Editor: Diar