Seminar tentang “Hakikat pernikahan menurut ketentuan UU No. 1 Tahun 1974” Desa Tahunan
JEPARA – Tim KKN II Undip Kecamatan Tahunan, Desa Tahunan menyelenggarakan Seminar tentang “Hakikat pernikahan menurut ketentuan UU No. 1 Tahun 1974” di Aula masjid Al Istiqomah Desa Tahunan pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019. Seminar tersebut dihadiri oleh Ibu-ibu PKK Desa Tahunan serta beberapa perwakilan ibu-ibu dari organisasi lain seperti Forum Kesehatan Desa, dll. Narasumber dari seminar tersebut adalah Andika Pramudita dari Jurusan Ilmu Hukum. Seminar ini disampaikan dengan memberikan wawasan tentang pengertian perkawinan, azas-azas dasar perkawinan, syarat-syarat sah perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 dan disampaikan juga tentang bahaya dan akibat buruk jika dilakukannya perkawinan anak atau perkawinan dini baik secara hukum maupun secara medis yang mana berdasarkan survey banyak terjadi perkawinan anak di Desa Tahunan.
Pelaksanaan seminar ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian dan kesadaran terutama pada ibu-ibu untuk dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang tidak sehat serta harapan lebih lanjut dibuatnya sebuah lembaga yang khusus bertugas untuk memberikan sosialisasi dan mengawasi serta mencegah terjadinya perkawinan dini di Desa Tahunan.