Nikah muda? eits ketahui dahulu yuk fakta di bidang kesehatan dan perspektif hukum islam nya!
Kedungringin, Rembang – Masih maraknya pemuda/i di Desa Kedungringin, Rembang yang menikah pada usia yang sangat dini (<18 tahun), membuat mahasiswa KKN tergerak untuk membuat sebuah program penyadaran pernikahan di bawah umur dalam perspektif hukum islam dan pengaruhnya terhadap kesehatan ibu dan anak. Kegiatan ini dilaksanakan pada 7 Agustus di Balai Desa Kedungringin, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat lebih memahami makna pernikahan, dan lebih memiliki kesiapan saat akan menikah atau menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Sehingga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat belum siapnya mental maupun jasmani dari pelaku pernikahan dini tersebut. Program ini juga didukung oleh segenap perangkat Desa Kedungringin.
Editor : Mas’ut