Usaha Pencegahan KDRT Untuk Keharmonisan Keluarga Desa Penanggulan

Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Kekerasan dalam rumah tangga dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan serta melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Faktor yang mempengaruhi dalam KDRT antara lain masalah ekonomi, kurangnya rasa hormat, kekerasan, berbohong, dan selingkuh. Untuk mencegah terjadinya KDRT terdapat pencegahan yang terbagi menjadi 2 yaitu pencegahan internal yang dititikberatkan kepada saling percaya antara anggota keluarga, dan pencegahan eksternal yang dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang bahaya KDRT.

IMG-20170122-WA0007

Tim 1 KKN UNDIP Desa Penanggulan, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal melaksanakan program mengenai usaha pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Program ini diadakan di rumah warga berbarengan dengan pengajian rutin ibu-ibu di wilayah Dukuh Getas, Desa Penanggulan pada hari Rabu 18 Januari 2017.

IMG-20170122-WA0006

Kencana Mahardika Saputri (Fakultas Hukum) mengatakan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai bahaya, faktor, dan cara pencegahan KDRT. Peserta penyuluhan yang tak lain adalah ibu-ibu Dukuh Getas sangat antusias dan komunikatif selama berlangsungnya penyuluhan ini. Karena penyuluhan ini sangat penting untuk keharmonisan dalam berumah tangga.